JENGGALA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil alih penanganan kebakaran TPA Sarimukti dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk percepatan pemadaman, sekaligus memperpanjang status kedaruratan sampah sampai 25 September 2023.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengungkapkan penanganan status kedaruratan yang saat ini sudah diambil langsung oleh pihak pemprov, akan lebih memudahkan secara teknis pemadaman.
“Dari posisinya jadi lebih tinggi lagi kewenangannya, dan juga tentu kalau anggaran bisa digunakan untuk bantuan tanggap darurat ini, dan juga itu lebih ya, tentunya kita lebih cepat bergerak,” kata Bey Machmudin di TPA Sarimukti, Selasa (12/9/2023).
Dengan kewenangan sekarang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bey mengungkapkan bahwa kini pihaknya akan mengucurkan dana kedaruratan sampai Rp5,8 miliar.