JENGGALA.ID – Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini kembali dibuka, dan berita baiknya adalah lulusan SMA juga bisa mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelum kamu memutuskan untuk melamar, penting untuk mengetahui besaran gaji PNS lulusan SMA agar kamu memiliki gambaran yang jelas.
Gaji pokok semua PNS ditentukan berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Untuk lulusan SMA, gaji pokoknya bervariasi, dimulai dari Rp2 juta hingga Rp3,8 juta. Namun, ada kabar baik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa gaji PNS akan naik sebesar 8 persen pada tahun depan.
Untuk lulusan SMA, golongan yang berlaku adalah golongan II. Golongan II memiliki lima tingkat, yaitu II A, II B, II C, dan II D. Berikut rincian gaji untuk lulusan SMA atau golongan II: