JENGGALA.ID – Partai politik dan calon presiden-wakil presiden diharuskan mengutamakan budaya politik yang beradab dan berkomunikasi dengan baik satu sama lain serta kepada masyarakat dalam Pemilu dan Pilpres 2024. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, khususnya dalam Pasal 24 huruf f, yang menyatakan pentingnya menjalankan komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dan masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.
Selain itu, PKPU No. 15 tahun 2023 juga mengatur larangan bagi peserta pemilu, termasuk calon presiden dan wakil presiden, untuk tidak memprovokasi atau menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain. Mereka juga diwajibkan menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa daerah yang sopan, santun, pantas, dan sesuai untuk disampaikan kepada khalayak luas. Selain itu, peserta pemilu juga dilarang mengganggu ketertiban umum, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 24 huruf b.