JENGGALA.ID – Polresta Bandung berhasil mengamankan 53.500 butir obat keras atau narkoba selama operasi dalam waktu sepekan yakni sejak 14 hingga 20 Agustus 2023.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan, puluhan ribu butir obat keras itu diamankan dari tujuh tersangka pengedar dari beberapa wilayah Kabupaten Bandung.
“Selama satu pekan terakhir, kami melaksanakan kegiatan penindakan terhadap obat-obat keras terlarang, karena ini dijual bebas,” kata Kusworo di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa, (22/8/2023).
Kemudian dari tujuh tersangka pengedar yang ditangkap itu, yakni AA, KW, EP, RG, JA, AT dan MA, yang diamankan dengan puluhan ribu obat keras berbagai merk.
Obat-obatan itu, terdiri dari Trihexyphenidyl sebanyak 15.500 butir, Hexymer sebanyak 12 ribu butir, tramadol sebanyak 21 ribu butir, dan dextrometorphane sebanyak lima ribu butir.