JENGGALA.ID, BANDUNG – Warganet heboh dengan kabar di media sosial terkait program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Berbagai komentar dari warganet di tayangkan diakun instagram bapenda jabar, Selasa (4/7/2023).
Pasalnya warganet merasa tidak adil dengan kebijakan pemerintah provinsi Jawa Barat terkait program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tersebut.
Dari informasi yang diterima, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlaku sejak Senin 3 Juli sampai dengan 31 Agustus 2023 mendatang.
Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, ada dua program yang ditawarkan. Pertama, diskon pajak kendaraan bermotor.
Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak. Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun.