JENGGALA.ID – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Hal ini disampaikan Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yaitu menolak permohonan uji materi pasal dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pada Kamis 15 Juni 2023.
Selain menetapkan sistem proporsional terbuka, MK juga menegaskan jika ada partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dibubarkan untuk memberikan efek jera.
Hal itu adalah salah satu langkah konkret mencegah politik uang yang dalam argumentasi Mahkamah yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra untuk membantah permohonan pemohon perkara: 114/PUU-XX/2022.
Dalam permohonannya, pemohon uji materi UU Pemilu menilai sistem pencoblosan secara proporsional terbuka berpotensi memunculkan praktik politik uang dan tindak pidana korupsi.