Jenggala.id – Arbitrase adalah suatu metode alternatif dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang melibatkan pihak-pihak yang berselisih.
Arbitrase adalah proses di mana pihak-pihak yang terlibat sepakat untuk menyerahkan sengketa mereka kepada satu atau beberapa arbitrator yang independen dan netral. Arbitrator ini bertindak sebagai pengadil dan memberikan keputusan yang mengikat yang disebut sebagai penghargaan arbitrase.
Proses arbitrase biasanya diatur oleh undang-undang arbitrase nasional atau internasional, serta perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga : DPD Korps Alumni KNPI Bandung Ajukan Sengketa Informasi
Pihak-pihak dapat mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka sebelum terjadinya sengketa, yang akan mengikat mereka untuk menggunakan arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa jika sengketa timbul.