JENGGALA.ID – JAKARTA-. Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan pada 31 Mei akan dilakukan penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak terkait gugatan judicial review UU No. 7 tahun 2017, tentang Pemilu atau lebih spesifik mengenai sistem proporsional tertutup.
Menyikapi hal tersebut, Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, Pemilu 2024 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi secara tertutup.
Artinya, MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup layaknya era Orde Baru.
“Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” kata Denny dalam keterangannya, Minggu, 29 Mei 2023.
Dalam penjelasannya, keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui sembilan hakim.