JENGGALA.ID – BANDUNG. Banyaknya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau biasa dikenal Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW), membuat lembaga BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) harus melakukan edukasi dan literasi mengenai bagaimana masyarakat Indonesia bisa bekerja di Luar Negeri tanpa diintimidasi atau mengalami masalah saat berada di negara tujuan untuk bekerja.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan, ada empat upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh sindikat calo penyalur pekerja migran ilegal.
Ke empat langkah yang dilakukan secara pararel itu kata Benny adalah sosialisasi yang dilakukan secara masif yang harus dilakukan setiap instansi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.