Jenggala.id – Penyusunan perundang-undangan adalah proses pembuatan atau pengesahan undang-undang atau peraturan oleh lembaga atau badan yang berwenang. Proses ini meliputi tahapan dari perumusan naskah awal undang-undang hingga pengesahan dan penandatanganan undang-undang oleh pejabat yang berwenang.
Penyusunan perundang-undangan bertujuan untuk menciptakan aturan atau norma yang dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam berperilaku dan berinteraksi.
Perundang-undangan yang baik harus mampu memberikan kepastian hukum, memfasilitasi tindakan sosial yang baik, serta melindungi hak dan kepentingan masyarakat.
Baca juga :
Proses ini melibatkan berbagai pihak seperti lembaga legislatif (DPR/MPR), lembaga eksekutif (pemerintah), lembaga yudikatif (MA/MAK), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Setiap lembaga memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda-beda dalam penyusunan perundang-undangan.