JENGGALA.ID, BANDUNG – Program Universal Health Coverage (UHC) yang diluncurkan Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kesehatan Kota Bandung masih menjadi polemik.
Padahal UHC merupakan program pemerintah guna membantu masyarakat mendapatkan pengobatan secara menyeluruh tanpa harus membayar lagi sesuai dengan prosedur yang diterapkan.
Namun ketika masyarakat mengajukan program UHC selalu terbentur dengan persyaratan persyaratan yang dikeluarkan oleh Puskesmas atas dasar dari BPJS.
Seperti halnya yang dialami warga atas nama Dedi Kurniawan yang melakukan protes atas pelayanan Puskesmas Panghegar ketika istri nya akan mengajukan Program UHC ditolak karena tidak melampirkan salah satu syarat yang telah dikeluarkan oeh BPJS.
“Betul, istri saya ditolak saat mengajukan UHC ke Puskesmas Panghegar, soalnya yang bersangkutan tidak menyertakan pakelaring untuk usulan UHC sesuai instruksi dari BPJS,”ujar Dedi Kurniawan.