Jenggala.id – Gratifikasi adalah pemberian hadiah atau pemberian sesuatu yang bersifat materi atau non-materi kepada seseorang dengan maksud untuk memperoleh keuntungan atau pengaruh tertentu dalam pekerjaannya atau jabatannya.
Gratifikasi bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti uang, hadiah, tiket perjalanan, fasilitas perhotelan, dan sebagainya. Penerima gratifikasi dapat berupa pegawai negeri, pejabat publik, maupun pihak swasta.
Gratifikasi merupakan tindakan yang dilarang dalam hukum karena dapat merusak integritas dan moralitas seseorang serta dapat mempengaruhi keputusan dan tindakan yang diambil oleh penerima gratifikasi.
Selain itu, gratifikasi juga dapat merugikan pihak lain yang tidak menerima gratifikasi, karena pihak yang memberi gratifikasi biasanya berharap mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari yang seharusnya.