Jenggala.id – Niat Zakat Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu di akhir bulan Ramadhan.
Zakat fitrah juga merupakan salah satu cara untuk membersihkan diri dari kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi selama berpuasa.
Berbeda dengan zakat mal, yang diwajibkan atas harta yang mencapai nisab dan haul (batas minimal dan waktu). Zakat fitrah diwajibkan atas jiwa, bukan atas harta.
Baca Juga: Lucky Hakim Niat Mundur Jadi Wakil Bupati Indramayu
Oleh karena itu, zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, merdeka maupun budak, kaya maupun miskin, asalkan memiliki makanan lebih dari kebutuhan pokoknya.
Zakat fitrah mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah, berdasarkan hadis dari Ibnu Umar ra yang berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).