Jenggala.id – Mulai 20 Maret 2023, pemerintah secara resmi akan memberikan subsidi kendaraan listrik.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, terdapat dua program bantuan yang disediakan pemerintah sebagai insentif kendaraan listrik.
“Program pertama adalah subsidi sebesar Rp 7 juta per unit yang ditujukan untuk 200 ribu unit motor listrik pada tahun 2023,” terangnya.
Baca juga: Motor Listrik Belum Diminati Masyarakat di Indonesia
Motor listrik yang memenuhi kriteria, seperti diproduksi di Indonesia dengan TKDN 20% atau lebih, produsen motor listrik yang tidak menaikkan harga jual selama periode bantuan.
Selain itu produsen harus berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut, akan mendapatkan bantuan tersebut.