JENGGALA.ID, JAKARTA – Pelaporan pidana hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi babak baru, yakni sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke polisi, karena skandal dugaan pemalsuan putusan MK.
“Di duga ada individu hakim yang sengaja mengubah substansi itu sebelum di-publish di website MK. Laporan dugaan tersebut saya buat untuk dilaporkan ke ,”ujar Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan dugaan tersebut ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023)
Zico mengungkapkan pihaknya tak terima karena menjadi penggugat di Putusan MK Nomor 103 itu. Maka dari itu, dia melaporkan sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro atas dugaan pemalsuan surat.
“Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan sembilan hakim konstitusi dan juga 1 panitera, dan 1 panitra pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan ‘demikian’ kemudian ‘ke depan’. Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu,” kata kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2) kemarin.