JENGGALA.ID – SUMEDANG. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membentuk Satgas (satuan tugas) pertambangan yang akan dikepalai oleh masing-masing kepala daerah di provinsi Jawa Barat. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.
Menurutnya, tambang ilegal di Jawa Barat sudah semakin marak dan harus segera diambil tindakan bahkan diberantas, karena kewenangan pengawasan dan penertiban berada di Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
Pindahnya kewenangan dari pemerintah pusat ke Pemprov Jabar itu melalui Perpres nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian izin di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Dalam surat yang ditandatangani 11 April 2022 itu, pemerintah pusat mendelegasikan sejumlah kewenangan terkait perizinan pertambangan ke pemerintah provinsi, termasuk pengawasan.