Paulus Palino menambahkan bahwa,” ke empat ranperda tersebut telah ditetapkan. Dan fraksi Gerindra menyarankan Pemda untuk segera membuat peraturan bupati sebagai petunjuk pelaksanaan, supaya segera diterapkan demi kepastian hukum bagi setiap pihak yang terkait,” jelasnya.
Paulus, politisi Katolik menambahkan bahwa, keberadaan ranperda yang menyangkut narkotika bakal memberikan dampak besar ke depannya. Sebab, regulasi tersebut berfungsi sebagai landasan hukum guna mengatur fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika terutama di Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang (Luwu Utara, red).
Pewarta: Mega/Yustus