Pertama, jangan FOMO dengan trading di aset kripto yang sedang tren saja tanpa mempelajari bagaimana whitepaper-nya.
Kedua, jangan lakukan trading crypto dengan seluruh dana dingin yang dimiliki, alokasikan dana yang dimiliki dengan bijak.
Terakhir, jangan sampai panic buying atau panic selling saat market kripto sedang memerah.
Tentang Palapa
Token Palapa (PLPA) sudah resmi terdaftar oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dimana token Palapa telah masuk ke dalam daftar 545 aset kripto yang dapat diperdagangkan saat ini.