JENGGALA.ID – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) telah mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2023, terjadi 660 kasus konflik agraria di Indonesia. Pada tahun 2020, tercatat 241 kasus konflik, diikuti oleh 207 kasus pada tahun 2021, dan 212 kasus tambahan pada tahun 2022.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menyebutkan bahwa dari jumlah total kasus tersebut, sebanyak 105 konflik terkait dengan rencana proyek strategis nasional (PSN). Menurut Dewi, sebagian besar konflik ini berawal dari usaha untuk melaksanakan proyek PSN, yang seringkali mengorbankan tanah yang telah lama ditempati oleh warga, dengan fokus pada kepentingan investor.
Dewi juga mengungkapkan pandangannya bahwa konflik agraria di Indonesia sulit diatasi karena adanya beberapa peraturan yang justru memperburuk situasi, seperti Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) dan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).