Pelaku NCM mengajukan KKPE dengan menyodorkan 32 kelompok tani sebagai pemohon kredit, namun faktanya 32 kelompok tani tersebut fiktif karena uang tersebut sebagian besar dipakai untuk kepentingan pribadinya.
“Sebanyak 32 kelompok tani yang mendapatkan kredit di bank tidak pernah menjalankan aktivitas pertanian sama sekali, bahkan tidak terdaftar di pemerintahan desa setempat,” katanya.
Ia mengatakan pelaku NCM sudah bersekongkol dengan dua pegawai BRI Jember itu untuk memuluskan kredit fiktif dengan imbalan sebesar Rp1,5 miliar untuk PPH, sedangkan tersangka RK mendapatkan imbalan Rp130 juta.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, tidak pidana korupsi yang mereka lakukan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar,” ujarnya.