JENGGALA.ID – Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Qornain mengatakan tiga tersangka kredit fiktif dalam program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) 2011-2023 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Jember, Jawa Timur merugikan negara sebesar Rp10,9 miliar.
“Kami sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi KKPE yakni dua mantan pegawai bank tersebut PPK dan RH, serta seorang wiraswasta berinisial NCM. Semuanya warga Jember,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Rabu (18/10/2023).
NCM mengajukan kredit fiktif melalui program KKPE di BRI Jember dengan bantuan PPH sebagai analisa dari pihak bank dan RK selaku administrasi kredit bank saat itu pada tahun 2011-2013.
“Modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah mengajukan kredit melalui program KKPE untuk 32 kelompok tani, namun 32 kelompok tani yang dicatut, tidak semuanya ada anggotanya,” tuturnya.