Dokumen paspor tersangka OBE habis masa berlakunya pada 11 Oktober 2022, sedangkan paspor tersangka CKC habis masa berlakunya pada 15 Mei 2019, termasuk izin tinggal keduanya sudah melampaui batas atau over stay sejak 2019.
“Kedua WNA itu, diduga melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 119 ayat 1 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta,” katanya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Yayan Indriana, menjelaskan kedua WNA asal Nigeria itu, datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan hingga habis masa berlakunya tidak kunjung memperpanjang dan masih tinggal di Indonesia.
Visa kunjungan ungkap dia, banyak sekali salah satunya untuk wisata, bisnis dan keluarga, sedangkan kedua WNA tersebut datang ke Indonesia untuk wisata, kunjungan keluarga dan bisnis, tetapi sampai dengan waktu yang telah ditentukan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal.