Jenggala.id – Sampai saat ini, telah ada 18 Partai Politik yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota. Masih ada dua Partai Politik yang belum memenuhi persyaratan berkas pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg).
Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, menginformasikan hal ini kepada sejumlah wartawan mengenai perkembangan kelengkapan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Bandung.
“Menurut data kami, dari 18 parpol yang ada, masih terdapat dua parpol yang belum melengkapkan dan mengunggah dokumen ke dalam sistem online (silon). Dengan kata lain, hanya 16 parpol yang telah diterima secara penuh,” jelas Suharti.
Baca juga : 75 Partai Politik Berhak Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024
Kedua parpol yang dimaksud adalah Partai Gelora dan Partai Garuda. KPU Kota Bandung memberikan batas waktu 2X24 jam kepada kedua parpol tersebut untuk segera melengkapi dokumen.