Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Selain itu, pada Selasa 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa ada puluhan personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Jumlah itu kemungkinan akan bertambah seiring penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Tim Khusus Polri.
Adapun Pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelanggaran kode etik Polri adalah tindakan untuk merusak menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi, ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM.